Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi via FB di Depok Beli Rp10-15 Juta Jual ke Pembeli Rp45 Juta

Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan bayi via FB di Depok
Sumber :
  • istimewa

Atas perbuatanya, para pelaku terancam hukuman penjara dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan atau Pasal 76F Jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Momen Haru Dedi Mulyadi Bareng Supian-Chandra Raih Dukungan Warga Depok: Siap Menuju Perubahan