Skandal dan Biadab Video Syur Mahasiswi Batam, Tindakan Pelaku Picu Kemarahan dan Kecaman

Pelaku pelecehan seksual
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id sumber tvonenews.com

Siap –Pada Rabu 18 Oktober 2023 kemarin, petugas Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan seorang pelaku penyebar video asusila melalui story Instagram. 

Terseret Kasus Asusila Berikut 5 Kontroversial Hasyim Asy'ari Ketika Menjabat Menjadi Ketua KPU

Pelaku, yang berinisial A (22), mengaku melakukan tindakan tersebut karena sakit hati akibat ditinggal oleh mantan pacarnya, yang dikenal dengan inisial N (20), seorang mahasiswi di salah satu universitas di Kota Batam.

Menurut Kombes Pol Nasriadi, Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri, proses perekaman video asusila antara pelaku dan korban terjadi sekitar dua bulan lalu di kediaman korban. Kejadian tersebut terjadi setelah korban melakukan penganiayaan terhadap pelaku.

Bukan Anggota PPLN Biasa, Cindra Aditi Korban Mesum Ketua KPU Ternyata...

"Saat hubungan mereka putus, pelaku datang ke kediaman korban, yang saat itu sedang berada sendirian di rumah. Pelaku menganiaya korban, mengancamnya, dan memaksa korban untuk melakukan tindakan asusila sesuai dengan rekaman yang viral kemarin," jelas Kombes Pol Nasriadi pada Kamis (19/10/2023) di Polda Kepri.

Korban, merasa terintimidasi, mematuhi keinginan pelaku dan pasrah saat diminta melakukan hal tersebut.

Sederet Fakta Mesum Ketua KPU, Mulai Tiket Pesawat Rp100 Juta hingga Nitip CD: Oh Maaf Keselip

 Setelah merekam aktivitas tersebut, pelaku sering mengancam korban agar kembali menjalin hubungan dengannya, meskipun korban selalu menolak dengan alasan sakit hati atas perilaku pelaku selama berpacaran.

Pelaku kemudian memposting potongan video asusila tersebut melalui akun Instagram milik korban, yang berhasil diakses karena pelaku mengetahui password akun korban. Tujuannya adalah agar korban meminta maaf dan kembali kepada pelaku.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 24 atau 27 Undang-Undang ITE nomor 11 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. 

Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kasus ini menjadi contoh nyata betapa seriusnya tindakan penyebaran konten asusila dan penggunaan data pribadi tanpa izin, serta peringatan bagi semua individu untuk menjaga privasi dan etika dalam hubungan online.