Astaga, Ini Kronologi Ibu di Sumenep Tega Sodorkan Anak Jadi Pemuas Nafsu Selingkuhannya
- Istimewa
Siap –Kronologi kasus seorang ibu berinisial E berusia 41 tahun di Sumenep Madura Jawa Timur yang tega mengorbankan putrinya sendiri untuk jadi pemuas nafsu bejat selingkuhannya sendiri demi sebuah motor dan sejumlah uang akhirnya terkuak.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Sumenep Ajun Komisaris Polisi Widiarti mengatakan, E dan J sama-sama berstatus sebagai aparatur sipil negara atau PNS.
Parahnya lagi, keduanya terbukti memiliki hubungan asmara terlarang alias pasangan selingkuh.
E hanya tinggal berdua dengan putrinya, sementara suaminya atau ayah korban pisah rumah. Satu waktu, T menyampaikan kepada ibunya agar dibelikan sepeda motor matik Vespa.
E menyetujui itu tapi dengan syarat agar mau berhubungan badan dengan J selingkuhannya.
Alasannya untuk ritual penyucian diri.
Tentu saja T menolak keinginan durjana ibunya itu.
Pada Kamis, 8 Agustus 2024, E kembali membujuk putrinya agar mau berhubungan badan dengan J.
Korban yang terus menolak akhirnya tak kuasa setelah ibunya mengancam akan tinggal terpisah dan indekos di Kota Sumenep.
Keesokan harinya, Jumat, 9 Februari 2024, T diantar E ke rumah J di Perumahan BSA di Kolor, Kabupaten Sumenep.
Di dalam kamar, J mengatakan kepada T akan dibelikan motor matik Vespa dan hubungan badan pun terjadi.
"J juga berkata, agar hubungan perselingkuhan antara pelaku E, dengan J, tidak ketahuan orang," kata Widiarti seperti dikutip Viva, Senin 2/9/2024.
Setelah selesai, E menjemput putrinya dari rumah J. Sebelum pergi, J memberi uang E sebesar Rp200 ribu dan T Rp100 ribu.
Seminggu kemudian, J meminta E membawa putrinya kembali untuk digauli lagi atau sebagai pemuas nafsu bejatnya.
Tindakan rudapaksa pun terjadi lagi, Setelah selesai, E diberi duit Rp500 ribu dan T Rp100 ribu.
Perbuatan nista itu terjadi lagi pada Juni 2024 kali ini lokasinya di sebuah hotel di Surabaya. Dengan alasan sama, J meminta E mengantarkan putrinya ke kamar yang sudah dipesan.
Di hotel, J menggauli T sebanyak 3 kali dalam waktu berbeda.
"Setelah selesai berhubungan badan, si E diberi uang [oleh J] Rp1 juta, sedangkan T mendapatkan uang sebesar Rp200 ribu," ujar Widiarti.
Kasus terungkap setelah korban yang tak tahan menceritakan apa yang dialaminya ke anggota keluarganya.
Ayah korban yang tak terima lalu melaporkan itu ke polisi. E dan J lalu ditangkap polisi di Kecamatan Kalianget pada Kamis, 29 Agustus 2024.
J dan E kini ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. J dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
"Ibunya dijerat dengan [UU] TPPO," kata Widiarti.