Habiskan Banyak Uang Negara, Apa Kabar Proyek Mangkrak Water Tank PDAM Depok?
- Siap.Viva.co.id sumber. Istimewa
"Nah dalam keputusan IMB (izin mendirikan bangunan) sangat jelas, itu harus mengacu kepada penerbitan IMB di tahun tersebut, yang mana kalau kita bicara perundang-undangan harus ada sosialisasi," katanya.
Dia memaparkan bahwa itu hanya dilakukan di RW 12 saja dan hanya dihadiri oleh ketua dua orang.
Sedangkan RW 26 tidak ada. Lina juga mengatakan, bahwa RW 12 itu adalah warga terdampak, karena jaraknya hanya sekira tujuh meter dari keberadaan water tank PDAM Tirta Asasta, di kawasan Jalan Legong, Kecamatan Sukmajaya, Depok.
Kemudian bicara mengenai penerbitan izin, menurutnya PDAM hanya mengandalkan peraturan daerah (Perda) atau peraturan wali kota yang berlaku di Depok.
"Padahal Perda itu sendiri bertentangan dengan peraturan di atasnya, yaitu peraturan pemerintah (PP). Itu tidak boleh bertentangan."
Lina memaparkan, bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menjelaskan tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Di Pasal 7 itu dijelaskan, yang pertama adalah Undang-Undang Dasar, kemudian TAP/ MPR, Perpu, PP, Perpres, barulah Perda.