Ungkap Ancaman ke Audrey Davis Soal Video Syur, Polisi Dalami Pemerasan yang Dilakukan Tersangka AP
- istimewa
Siap – Polisi mengungkapkan adanya ancaman yang dilakukan oleh tersangka AP (27) kepada putri Davis Bayu, Audrey Davis terkait kasus penyebaran video syur yang viral di media sosial.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan ancaman yang dilakukan tersangka AP terhadap Audrey Davis yakni ajakan untuk menjalin hubungan kembali.
"Minta balikan," kata Ade Safri dalam keterangannya, Rabu 14/8/2024.
Lebih lanjut Ade Safri mengungkapkan, pihaknya menemukan bukti ancaman tersebut dari hasil pemeriksaan usai polisi melakukan penyitaan terhadap handphone milik Audrey Davis.
"Ada bukti komunikasi antara Saksi AD dan tersangka AP, yang berisi ancaman penyebaran konten video bermuatan asusila oleh tersangka AP yang ditujukan ke saksi AD," jelasnya.
"Terkait pemerasan masih kita dalami. Namun yang jelas ancaman ada (dari tersangka AP ke Audrey)," sambungnya.
Atas perbuatannya, tersangka AP akan dijerat dengan pasal berlapis yakni, pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman diatas 5 tahun.
Diberitakan sebelumnya, Audrey Davis sempat menerima ancaman dari tersangka AP, yang merupakan mantan pacarnya dan juga merupakan pemeran pria di kasus video syur tersebut.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak perihal penyebaran konten video bermuatan pornografi.
"Sempat ada ancaman terhadap saksi Audrey Davis yang dilakukan oleh tersangka AP untuk menyebarkan konten video yang bermuatan konten asusila dimaksud," terang Ade Safri saat memberikan keterangannya kepada wartawan, Selasa (13/8/2024).