IDS Luncurkan Materai hingga Tanda Tangan Digital, Begini Cara Gunakannya
- Istimewa
Siap – PT. Insan Digital Services atau IDS, baru saja meluncurkan Meteraiku.co.id, yaitu platform e-meterai (meterai digital) dan e-sign (tandatangan digital) yang dapat diakses di aplikasi web maupun mobile.
Sebagai informasi, e-Meterai dari Meteraiku merupakan bentuk digital dari meterai kertas yang digunakan untuk kepentingan dokumen elektronik.
Produk ini sudah mendapat ijin resmi dari Peruri dan DJP (Direktorat Jenderal Pajak), dan menggunakan teknologi yang diawasi oleh Peruri dan Kominfo.
Setiap penggunaan e-meterai atau e-sign memiliki digital stamping yang dapat memverifikasi data diri pengguna e-meterai atau e-sign sehingga terjamin keamanannya.
Direktur Utama PT. IDS, Alkahfi Dalle menilai, mengatakan materai maupun tandatangan digital sangat dibutuhkan, seiring dengan perkembangan teknologi, perpindahan informasi seperti dokumen penting yang juga semakin meningkat.
Sehingga dengan adanya e-meterai (materai digital) dan e-sign maka, masyarakat dapat melalukan proses negosiasi secara online dan melanjutkan proses pengesahan dokumen secara digital, tanpa harus meluangkan waktu untuk bertemu langsung.
"Banyak waktu yang dapat di hemat, dokumen tetap aman," katanya.
Menurut Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 (UU ITE) Pasal 5 Ayat 1, dokumen elektronik memiliki kedudukan yang sama dengan dokumen kertas di mata hukum, sehingga dapat dinobatkan sebagai alat bukti hukum yang sah.
"Nah e-Meterai pun memiliki keabsahan hukum yang sama layaknya meterai kertas yang lebih umum digunakan," jelasnya.
Alkahfi mengungkapkan, bahwa Meteraiku menyediakan dua pilihan akun personal dan enterprise, yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pengguna.
Sehingga, baik pekerja maupun pelaku usaha dapat menggunakan Meteraiku.
Pembelian stok e-meterai (materai digital) dan e-signature pun mudah karena Meteraiku menyediakan payment gateway yang terintegrasi dengan berbagai sistem pembayaran seperti Go-Pay, OVO, dan Virtual Account dari berbagai bank di Indonesia.
"Cara penggunaan platform Meteraiku juga sangat mudah, pengguna dapat membuat akun terlebih dahulu dengan mengisi form data diri di halaman pendaftaran meteraiku."
Setelah itu, lanjut dia, pengguna diminta untuk melakukan proses verifikasi data diri melalui sistem KYC yang terintegrasi dalam platform Meteraiku.
"Untuk menggunakan Meteraiku hanya butuh tiga langkah, yaitu unggah, pasang, dan simpan," jelasnya.
Kemudian, dokumen yang sudah dilengkapi dengan e-meterai maupun e-signature kemudian dapat dilihat dan diunduh di tempat penyimpanan masing-masing akun.
Alkahfi mengatakan, kedepannya, PT. IDS akan terus berinovasi untuk mengembangkan produk-produk digital lainnya yang menjawab kebutuhan masyarakat, dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi bisnis para pelaku usaha dan masyarakat di Indonesia.