Nikita Mirzani dan Asistennya Resmi Berbaju Orange Alias Ditahan Atas Kasus Pemeresan Reza Gladys
Selasa, 4 Maret 2025 - 19:29 WIB
Sumber :
- Istimewa
Hadir pukul 10.00 WIB, keduanya bungkam ditanya soal apapun.
Dalam kasusnya, Nikita Mirzani dan Mail dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Bintang film Nenek Gayung itu juga dijerat Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Terakhir, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.