Apes, Usai Bikin Heboh di PN Jakut, Razman Cs Dipolisikan, Karir Sebagai Pengacara Terancam Tamat?

Potret Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo
Sumber :
  • Istimewa

Maryono turut menyebut pelaporan Razman dan tim itu dibuat atas perintah langsung dari Mahkamah Agung (MA).

Kabar Dipecat Jadi Kuasa Hukum Keluarga Vadel Badjideh Santer, Razman : Saya Ga Ngerti ?

Tak hanya laporan polisi, kericuhan itu juga berujung pada pembekuan sumpah advokat Razman yang dikeluarkan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Aroziduhu Waruru.

Ketetapan itu tertuang dalam surat penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 yang dikeluarkan pada Selasa (11/2).

Komentar Menohok Wakil Ketua PN Depok ke Firdaus Oiwobo: Hakim Tidak Perlu Dipuji-puji

"Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. (Razman Arif Nasution, S.H. ) yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015," bunyi ketetapan tersebut.

Dalam pertimbangannya, PT Ambon menyatakan Razman juga dijatuhi sanksi etik pemberhentian tetap dari organisasi advokat yang menaungi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Nomor 081/DPP-KAI/SK/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022.

PN Depok Klarifikasi Status Firdaus Oiwobo yang Gugat Rektor UIII hingga AHY

"Bahwa dengan adanya pemberhentian tersebut, Advokat yang bersangkutan kehilangan haknya untuk menjalankan profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) dan Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat," bunyi poin pertimbangan tersebut.

Selain itu, Pengadilan Tinggi Banten juga mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat terhadap Firdaus.Ketetapan itu tertuang dalam surat penetapan nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 yang ditandatangani Ketua PT Banten Suharjono pada Selasa (11/2). "Membekukan Berita Acara Sumpah Advokat Nomor: W29.U/378/HK-ADV/IX/2016 tanggal 15 September 2016 atas nama M. FIRDAUS OIWOBO, S.H., Nomor Induk Advokat : 011-05969/ADV-KAl/2016 yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten," bunyi ketetapan tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title