Polisi Bakal Panggil Nikita Mirzani untuk Diperiksa Atas Dugaan Pencabulan dan Aborsi
Sabtu, 14 September 2024 - 23:24 WIB
Sumber :
- istimewa
"Perkaranya terkait persetubuhan anak dibawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan," kata Ade Ary dalam keterangannya, Jumat (13/9/2024).
Baca Juga :
Narapidana Kasus Narkoba Tewas Dikeroyok di Rutan Depok, Polisi Ungkap Kronologi Peristiwa Tersebut
Dalam laporan dugaan pencabulan dan aborsi tersebut, Ade Ary menjelaskan, kronologi bermula dari pelapor yang adalah orang tua mengetahui informasi dari teman anaknya berinisial C.
Lebih lanjut, dalam laporan itu, menurut Ade Ary, adanya 3 orang saksi yang turut juga disertakan, yakni saksi berinisial C, D, dan Y.
Baca Juga :
Seorang Sopir Angkot di Bojonggede Jadi Korban Penganiayaan Oleh Pengendara Sepeda Listrik
"Pelapor (Nikita Mirzani) sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil dari saksi dan korban telah melakukan aborsi sebanyak 2 kali atas suruhan terlapor," imbuhnya.