Babak Baru Kasus Diduga Oli Ilegal, Polda Kalbar Sita 165 Dus Oli Berbagai Merek
- Ngadri/siap.viva.co.id
VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penghitungan barang bukti ratusan jenis pelumas berbagai merek yang diduga ilegal dan oli palsu di tiga gudang Komplek Pergudangan Jalan Extra Joss, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Gudang B6, B7, dan D6, pada Kamis 26 Juni 2025.
Pengecekan barang bukti tersebut turut dihadiri Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalbar, Koordinator BAIS, Pertamina, perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat sekitar. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus dugaan oli ilegal alias oli diduga palsu.
Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kompol Terry Hendrata menjelaskan bahwa ancaman hukuman sudah menanti kepada terduga pelaku dalam kasus tersebut.
"Para Pelaku dapat dijerat dengan dua pasal utama yang memiliki ancaman hukuman berat dengan Pasal 100 atau Pasal 102 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar,’’jelas Kompol Terry Hendrata dikutip pada Jumat 27 Juni 2025.