Polres Ketapang Tegaskan, Akan Proses Laporan 4 Wartawan yang Dianiaya Pelaku PETI
- Ngadri/siap.viva.co.id
VIVA – Kapolres Ketapang AKBP Setiadi menegaskan bahwa pihaknya akan memproses hukum terkait laporan dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh 4 wartawan Sb, Er, Sd, dan Ry yang dilakukan oleh penambang emas ilegal.
‘’Kami berkomitmen menegakkan hukum secara professional, transparan, dan tanpa pandang bulu,’’kata AKBP Setiadi melalui keterangan tertulisnya pada Senin 26 Mei 2025.
Kapolres menambahkan, kasus tersebut dilaporkan oleh empat orang awak media Sb, Er, Sd, dan Ry telah menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang warga di sebuah lokasi di Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang pada selasa (20/05/2025).
‘’Laporan tersebut telah diterima dan ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Ketapang. Kami pastikan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor yang awalnya hari jumat, namun atas permintaan sendiri dari pelapor, meminta diundur pada hari selasa besok,”tambah Kapolres.
" Penanganan perkara perlu dilakukan dengan secermat mungkin dan berpedoman kepada prinsip aturan hukum yang berlaku. Polres Ketapang selalu berupaya melakukan tugas dengan seprofesional dan seoptimal mungkin. Tahapan demi tahapan dalam proses hukum di dasarkan kepada asas - asas hukum di Indonesia, termasuk di dalamnya asas praduga tak bersalah dan tentunya asas keadilan, kemanfaatan dan kepastian dalam hukum,’’pungkasnya.
Sebelum diberitakan, Sebanyak 4 wartawan dari media online yang sedang melaksanakan tugas investigasi diduga menjadi korban penganiayaan oleh pekerja Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Lubuk Toman, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada 20 Mei 2025. Keempat wartawat tersebut diketahui, berinisial Sb, Er, Sd dan Ry