Kejari Depok Bongkar Modus Tersangka Korupsi UPN Veteran Jakarta
- Istimewa
Siap – Usai menetapkan GAP dan CT sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran Universitas Pembangunan Nasional atau UPN Veteran, Jakarta, Kejari Depok mengungkapkan modus mereka.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Depok, Mochtar Arifin mengatakan bahwa untuk memudahkan langkahnya, kedua tersangka mencatut nama-nama ahli yang direkomendasikan UPN dalam pelaksanaan lelang.
"Gap direktur yang melaksanakan daripada PT tersebut melaksanakan penawaran itu mencantumkan nama-nama ahli yang akan digunakan untuk mengikuti lelang," kata Arifin seperti dikutip, Rabu, 5 Juni 2024.
Ahli-ahli tersebut, kata Arifin, merupakan nama-nama yang menjadi persyaratan dari UPN. Namun, masih kata Arifin, dalam pelaksanaannya para ahli tersebut tidak mengetahui.
"Pada saat pelaksanaan sampai dengan sampai selesai, ahli tersebut tidak pernah mengetahui bahwa nama mereka digunakan untuk kegiatan pelaksanaan jasa konsultasi manajemen konstruksi," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Depok telah menetapkan dua tersangka terkait kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran Universitas Pembangunan Nasional atau UPN Veteran, Jakarta.
Kedua tersangka itu yakni Gatot Adi Prasetyo (GAP) selaku Direktur Utama PT. Sarana Budi Prakarsaripta (kontraktor) dan Cahyo Trijati (CT) selaku ASN yang diketahui sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di UPN Veteran, Jakarta.