Kejari Depok Bongkar Modus Tersangka Korupsi UPN Veteran Jakarta

Tersangka korupsi UPN CT dan GAP
Sumber :
  • Istimewa

"Adapun kerugian negara Rp848.307.277. Perkiraan kerugian keuangan negara tersebut dihitung dari selisih pembayaran," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Depok, Mochtar Arifin.

Ia menjelaskan, bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 006/UN61/T/SP-UM/2021.

Itu tentang pelaksanaan pengadaan konsultansi manajemen konstruksi pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran UPN Veteran Jakarta Tahun Anggaran 2021, dengan nilai Rp1.084.826.050,00.

"Nah atas tindak pidana korupsi modus jasa konstruksi itu kita tetapkan dua tersangka yakni inisial GAP dan CT," ucap Mochtar Arifin. 

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung digelandang ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cilodong, Depok. 

Mereka dijerat dengan tindak pidana dalam Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.