Menohok, Ini Penjelasan Prof Suparji soal Penetapan Tersangka Firli Bahuri
- Istimewa
Siap – Guru Besar Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad ikut angka suara soal kasus yang menjerat mantan Ketua KPK, Firli Bahuri atas dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri yang tak terima dengan penetapan tersangka atas dirinya, kemudian melayangkan praperadilan dengan pihak tergugat adalah Polda Metro Jaya.
Sidang praperadilan telah berlangsung beberapa kali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini telah menyita perhatian banyak pihak. Kekinian yang ikut angkat suara adalah Guru Besar Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad.
Ia diminta sebagai saksi ahli dari kubu Firli Bahuri, dalam sidang praperadilan yang digelar PN Jaksel belum lama ini.
Dalam persidangan terungkap, bahwa termohon menggunakan 4 alat bukti dalam menetapkan tersangka Firli Bahuri, yaitu saksi, surat, ahli dan petunjuk.
Namun menurut pandangan Prof Suparji, bahwa alat bukti tersebut tidak cukup hanya memenuhi unsur kuantitatif, tetapi juga harus memenuhi unsur kualitatif dan kausalitas.