Menohok, Ini Penjelasan Prof Suparji soal Penetapan Tersangka Firli Bahuri

Prof Suparji soal sidang praperadilan eks Ketua KPK Firli Bahuri
Sumber :
  • Istimewa

Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor: 21/PUU-XII/2014, yang pada pokoknya menyatakan alat bukti harus bersifat kuantitatif dan kualitatif.

Suparji kemudian, menegaskan secara prosedural dalam menetapkan tersangka menetapkan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Tipikor, harus ada saksi dan surat yang menunjukkan dan membuktikan adanya mens rea dan actus rea pemenuhan unsur-unsur pasal tersebut.

"Dalam hal tindak pidana pemerasan, secara prosedural penetapan tersangka harus didukung adanya saksi dan surat yang membuktikan adanya perbuatan memaksa seseorang, yaitu suatu perbuatan," katanya dikutip pada Jumat, 15 Desember 2023.

Menurutnya, yang sedemikian rupa sehingga menimbulkan rasa takut pada orang lain.

"Selama seseorang yang dipaksa belum memenuhi apa yang dikehendaki oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bersangkutan tidak dapat dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi," tuturnya.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor.

"Tindak pidana ini baru dianggap selesai dilakukan oleh pelaku jika orang yang dipaksa menyerahkan sesuatu itu telah kehilangan penguasaan atas sesuatu yang bersangkutan, maka dengan ditolaknya pungutan yang dilakukan oleh pegawai negeri tersebut."