Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Berhenti di Pembayaran, Tapi Tingkatkan PAD

Rapat Koordinasi dan Diskusi Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)
Sumber :
  • Istimewa

SiapKementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah agar tidak memaknai digitalisasi transaksi hanya sebatas menyediakan kanal pembayaran nontunai.

Digitalisasi diharapkan berkembang menjadi ekosistem pengelolaan pendapatan daerah yang terintegrasi dan mampu mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal tersebut disampaikan Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri Teguh Narutomo dalam Rapat Koordinasi dan Diskusi Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), di Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Teguh mengatakan, digitalisasi transaksi pemerintah daerah merupakan bagian penting dari transformasi tata kelola keuangan daerah.

Menurutnya, penerapan ETPD tidak cukup hanya dengan menghadirkan QRIS, virtual account, mobile banking, maupun kanal pembayaran digital lainnya.

“Elektronifikasi transaksi pemerintah daerah bukan sekadar menyediakan QRIS, virtual account, atau mobile banking. Yang lebih penting adalah membangun ekosistem transaksi yang terintegrasi dan menjadikan data transaksi sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” ujar Teguh.

Menurutnya, digitalisasi yang ideal harus terintegrasi sejak proses pendataan, penetapan, penagihan, rekonsiliasi hingga pelaporan pajak dan retribusi daerah.

Dengan integrasi tersebut, transaksi pembayaran tidak hanya tercatat sebagai aktivitas penerimaan, tetapi juga dapat menjadi sumber data untuk memperkuat pengawasan dan pengambilan kebijakan pendapatan daerah.

Teguh menilai pemerintah daerah perlu mengubah paradigma dari sekadar digital payment menuju digital revenue management.

Artinya, pemerintah daerah tidak hanya menyediakan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar kewajiban pajaknya secara digital, tetapi juga memanfaatkan data transaksi untuk mengidentifikasi potensi penerimaan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, hingga melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah.

“Kita perlu mengubah cara pandang dari digital payment menuju digital revenue management. Data transaksi tidak boleh berhenti sebagai catatan pembayaran, tetapi harus dimanfaatkan untuk mengawasi, memetakan potensi, dan mengambil kebijakan pendapatan daerah berbasis data,” kata Teguh.

Ia menambahkan, keberhasilan digitalisasi tidak semata-mata diukur dari semakin banyaknya transaksi yang dilakukan melalui kanal digital.

Lebih jauh, digitalisasi harus mampu memberikan dampak terhadap kinerja pendapatan daerah.