Gus Rofi’i Soroti Laporan terhadap Muannas: Jangan Kriminalisasi Pengungkap Mafia Tanah
- Istimewa
Siap – Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara (BKN) Muh Roffi Mukhlis atau Gus Rofi’i menyatakan bahwa pengungkapan praktik mafia tanah merupakan langkah yang dilakukan demi kepentingan publik dan tidak dapat dipandang sebagai pencemaran nama baik.
Menurutnya, praktik mafia tanah merupakan kejahatan serius yang berdampak multidimensi karena dapat merugikan keuangan negara, merusak kepastian hukum, serta memicu konflik sosial yang meresahkan masyarakat.
Ia menilai laporan polisi terhadap advokat Muannas Alaidid oleh Charlie Chandra tidak dapat dilepaskan dari konteks utama perkara tersebut, yaitu upaya mengungkap dugaan praktik mafia tanah.
"Langkah tersebut sejalan dengan program pemerintah yang selama ini mendorong masyarakat untuk berperan aktif membantu memberantas mafia tanah," kata Gus Rofi'i seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Senin, 16 Maret 2026.
Pemerintah sendiri telah, kata Gus Rofi'i, membentuk Satgas Anti-Mafia Tanah yang melibatkan Kementerian ATR/BPN, Polri, dan Kejaksaan Agung guna menindak berbagai kejahatan pertanahan di Indonesia.
Menurut Gus Rofi’i, partisipasi masyarakat dalam mengungkap praktik mafia tanah justru menjadi bagian penting dalam mendukung penegakan hukum dan melindungi hak masyarakat.
Ia juga menyoroti posisi Muannas sebagai advokat yang memiliki kewajiban profesional untuk membela kepentingan kliennya.
Dalam menjalankan profesinya, kata dia, advokat memiliki hak imunitas, termasuk ketika memberikan penjelasan atau klarifikasi kepada publik di luar persidangan.
"Hak tersebut telah ditegaskan dalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan perlindungan hukum kepada advokat ketika menjalankan tugas pembelaan," katanya.
Gus Rofi’i menilai pernyataan Muannas yang disampaikan di ruang publik tidak dapat serta-merta dianggap sebagai pencemaran nama baik.
Ia menyebut pernyataan tersebut didasarkan pada fakta serta dokumen hukum yang telah diuji dalam proses peradilan.
Dalam perkara yang menjadi polemik, Gus Rofi’i menyebut terdapat dugaan praktik mafia tanah dengan modus pemalsuan dokumen yang terjadi secara sistematis sejak proses peralihan tanah pada tahun 1986.
Ia juga menyatakan bahwa pelapor dalam perkara tersebut pernah dinyatakan terbukti turut serta melakukan pemalsuan surat dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.