Seret Nama Presiden Prabowo di Kasus Eks Jampidsus, Hotman Paris Diduga Langgar Kode Etik Advokat
- Istimewa
Siap –Ketua Umum Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH), Muannas Alaidid, mengkritik keras pengacara senior Hotman Paris Hutapea.
Muannas menyoroti argumen Hotman yang menyebut penetapan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah cacat hukum karena tidak mengantongi izin dari Presiden Prabowo Subianto.
Menanggapi hal itu, Muannas menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), penetapan tersangka murni didasarkan pada kecukupan minimal dua alat bukti yang sah.
Proses ini sama sekali tidak memerlukan restu atau izin tertulis dari Kepala Negara.
"Bahwa penetapan tersangka oleh penyidik itu didasarkan dua alat bukti sah bukan atas izin presiden, termasuk kedekatan dan kebanggaan si tersangka tidak bisa dijadikan alasan pemaaf dan pembenar menurut hukum supaya terbebas dari proses hukum. KPMH menyayangkan kuasa hukum FA seperti membuat hukum acara sendiri," kata Muannas Alaidid kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).
Kritik pedas Muannas ini merespons manuver Hotman Paris selaku kuasa hukum Febrie Adriansyah.
Saat ini, Febrie berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan perkara mega korupsi PT Asabri periode 2020-2024 oleh penyidik Polri.
Sebelumnya, Hotman menilai kepolisian telah melangkahi wewenang Kepala Negara karena menetapkan tersangka "tanpa pamit" kepada Presiden Prabowo.
Hotman beralasan posisi Febrie merupakan aset berprestasi dalam pengembalian aset negara, sehingga penegak hukum dianggap perlu sungkan.
Gugurnya Hak Imunitas Jaksa di Kasus Korupsi
Menyikapi klaim tersebut, Muannas memaparkan data yurisprudensi terbaru yang mematahkan argumen hak istimewa (privilege) aparat kejaksaan.
Ia merujuk pada Putusan MK Nomor 15 Tahun 2025 yang secara resmi telah mengamputasi hak imunitas atau kekebalan bagi jaksa yang tersandung perkara pidana berat demi menjaga prinsip equality before the law (kesetaraan di hadapan hukum).
Berdasarkan putusan MK tersebut, pemeriksaan terhadap seorang jaksa sama sekali tidak memerlukan izin tertulis dari otoritas mana pun, termasuk Jaksa Agung maupun Presiden, jika terlibat dalam tiga klaster tindak pidana khusus, yang salah satunya mencakup korupsi dan pencucian uang.