Operasi Pekat, Polresta Pontianak Sita Miras 331 Botol dan Tangkap Pemilik Toko

Polresta Pontianak sita 331 botol miras dari Operasi Pekat
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

SIAP VIVA – Jajaran Polresta Pontianak mengamankan tiga pedagang minuman keras (miras) tanpa izin dalam Operasi Pekat Kapuas 2025 di dua lokasi berbeda, Selasa Rabu 5 Maret 2025. Ketiga pelaku tersebut adalah DS,JN dan PS.

 

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Wawan Darmawan menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk memberantas penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban.

 

"Kami telah mengamankan tiga pelaku yang menjual miras tanpa izin beserta barang bukti berupa ratusan botol minuman keras berbagai merek. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polresta Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut,"jelas Kompol Wawan Darmawan dikutip pada Kamis 6 Maret 2025.