Kejari Depok Garap Dugaan Gratifikasi 2 Anggota DPRD dari PKS, Begini Respon BKD
- Istimewa
Siap – Dua anggota DPRD Depok dari Fraksi PKS dilaporkan ke pihak kejaksaan atas dugaan gratifikasi dari beberapa pengusaha.
Adapun modusnya, disinyalir terkait proyek infrastruktur yang merupakan aspirasi dewan. Dananya diduga berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD Kota Depok.
Data yang dihimpun menyebutkan, kasus itu dilaporkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok pada Rabu, 13 November 2024.
"Ada (laporannya), tapi kan pelapornya enggak bisa kita sebut, tapi laporanya ada," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Depok, Mochtar Arifin dikutip pada Selasa, 26 November 2024.
Namun demikian, ia mengaku belum bisa berkomentar banyak atas aduan tersebut, termasuk mengungkap indentitas dua anggota DPRD Depok selaku terlapor.
"Saya enggak mau nyebut apa-apa dulu ya, kecuali dari pelapornya sendiri yang ngomong. (Yang jelas) laporannya sudah masuk, tapi saya enggak bisa ngomong isi materi laporannya ya," ujarnya.
Menurut dia, pihak kejaksaan perlu mendalami terlebih dahulu isi laporan tersebut.