Indonesia Bakal Pindahkan Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Veloso ke Negara Asalnya Filipina
- istimewa
Siap –Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr., dalam akun Instagram resminya mengunggah informasi bahwa Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Veloso akan kembali ke Filipina menyusul negosiasi pihaknya dengan pemerintah Indonesia
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, Mary Jane Veloso tidak dibebaskan, melainkan dipindahkan ke Filipina, ke negaranya lewat kebijakan pemindahan narapidana (transfer of prisoner).
Menko Kabinet Merah Putih itu mengungkapkan, bahwa unggahan Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr. tidak menuliskan kata "bebas".
Menurut Yusril, unggahan Marcos itu hanya menerangkan tentang kembalinya Mary Jane Veloso ke Filipina.
"Tidak ada kata bebas dalam statemen Presiden Marcos itu. Bring her back to the Philippines, artinya membawa dia kembali ke Filipina," ucap Yusril dalam keterangannya, Rabu 20/11/2024.
Adapun kata Yusril, pemerintah Indonesia telah mengantongi permohonan resmi dari pemerintah Filipina soal pemindahan Mary Jane Veloso. Pemindahan dapat terjadi jika syarat-syarat yang ditetapkan pemerintah Indonesia dipenuhi.
Sejumlah syarat dimaksud, diantaranya, mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia yang telah dijatuhkan untuk terpidana yang telah terbukti melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia.