Indonesia Bakal Pindahkan Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Veloso ke Negara Asalnya Filipina

Indonesia Pindahkan Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Veloso
Sumber :
  • istimewa

Komunikasi juga telah digelar dengan kedua belah baik pemerintah Indonesia dan Duta Besar Filipina di Jakarta Gina A. Jamoralin.

"Semua telah kami bahas internal di kementerian-kementerian di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas dan telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo yang telah menyetujui kebijakan transfer of prisoner ini," terangnya.

Untuk pemindahan Mary Jane sendiri diperkirakan Yusril bakal dilakukan pada bulan Depan. Tak hanya Filipina, ada juga negara seperti Australia dan Prancis yang telah mengajukan pemindahan napi.

"Dalam pertemuan APEC di Peru, Perdana Menteri Australia juga menyampaikan permintaan itu kepada Presiden Prabowo dan beliau menjawab sedang mempertimbangkan dan memproses permohonan itu,"tandasnya.