Indonesia Bakal Pindahkan Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Veloso ke Negara Asalnya Filipina
- istimewa
Selain itu, napi tersebut dipindahkan ke negaranya untuk menjalani sisa hukumannya sesuai putusan pengadilan di Indonesia, serta seluruh biaya biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan negara yang bersangkutan.
"Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya," ujarnya.
Terkait dengan pemberian keringanan hukuman seperti remisi, grasi, dan lainnya, Yusril menyebutkan hal itu menjadi kewenangan kepala negara yang bersangkutan.
"Dalam kasus Mary Jane, yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, mungkin saja Presiden Marcos akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup, mengingat pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina. Maka, langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Presiden Filipina," paparnya.
Lebih lanjut, Yusril mengatakan, mantan presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) selama menjabat menolak permohonan grasi Mary Jane, baik yang diajukan oleh pribadi maupun oleh pemerintah Filipina.
"Presiden kita sejak lama konsisten untuk tidak memberikan grasi kepada napi kasus narkotika," imbuhnya.
Disisi lain dia juga menjelaskan, pemerintah Indonesia pada beberapa hari yang lalu telah menerima permohonan pemindahan narapidana Mary Jane dari Menteri Kehakiman Filipina Jesus Crispin Remulla.