Polsek Sungai Raya Tahan Eks Karyawan PT GAN, Gelapkan Dana Rp954 Juta
Sabtu, 16 November 2024 - 10:51 WIB
Sumber :
- Doc Polres Kubu Raya
SIAP VIVA – Kepolisian Polsek Sungai Raya menetapkan sebagai tersangka mantan Kepala Tata Usaha PT GAN berinisial WM (37) dalam kasus penggelapan uang sebanyak Rp 954 juta di Desa Muara Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
WM diduga kuat menggunakan uang operasional perusahaan untuk kepentingan pribadi dengan modus membuat nota pembelian fiktif dan tidak membayar sejumlah tagihan koperasi.