Polsek Sungai Raya Tahan Eks Karyawan PT GAN, Gelapkan Dana Rp954 Juta
Sabtu, 16 November 2024 - 10:51 WIB
Sumber :
- Doc Polres Kubu Raya
‘’Tersangka WM dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara,’’pungkasnya.