Catat, Ini Deretan Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Kena PPN 12 Tahun Depan
- Istimewa
Siap –Baru baru ini, publik dihebohkan dengan adanya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini sebesar 11 persen jadi 12 persen mulai tahun depan.
Pasalnya, Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam Pasal 7 beleid tersebut ditetapkan tarif PPN sebesar 11 persen berlaku 1 April 2022 dari sebelumnya 10 persen. Kemudian naik lagi 1 persen menjadi 12 persen mulai tahun depan.
"Tarif PPN yaitu sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025," tulis Pasal 7 ayat 2 UU tersebut.
Namun demikian, ada sejumlah barang dan jasa yang tidak kena PPN 12 persen pada tahun depan.
Rincian barang tersebut diatur dalam UU HPP dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai PPN.
Berikut daftar barang dan jasa tidak kena PPN 12 dalam UU HPP pasal 4A: