Catat, Ini Deretan Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Kena PPN 12 Tahun Depan
- Istimewa
7. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
8. Jasa boga atau katering, yaitu semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.
Daftar barang tidak kena PPN 12 dalam PMK 116/2017:
1. Beras dan gabah: berkulit, dikuliti, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, setengah giling atau digiling semua, pecah, menir, salin yang cocok untuk disemai
2. Jagung: dikupas maupun belum, termasuk pipilan, pecah, menir, tidak termasuk bibit
3.Sagu: empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung bubuk dan tepung kasar 4.Kedelai: berkulit, utuh dan pecah, selain benih
5.Garam konsumsi: beryodium atau tidak, termasuk garam meja dan garam didenaturasi untuk konsumsi atau kebutuhan pokok