Singgung Putusan MK, Mahfud MD Sebut Konstitusi Bisa Dibeli dan Direkayasa

Mahfud MD soal putusan MK
Sumber :
  • Instagram @mahfudmd

Siap – Calon wakil presiden (cawapres) pendamping Ganjar Pranowo, Mahfud MD, mengingatkan kepada masyarakat agar tidak terlalu optimis dengan keberadaan majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MK.

Pernyataan itu dilontarkan Mahfud MD setelah merespon putusan batas usia capres cawapres belum lama ini.

Menurut Mahfud MD, saat ini konstitusi juga bisa dibeli dan direkayasa. Ia berharap, kondisi yang terjadi bisa menjadi pembelajaran ke depan, sehingga tidak akan terulang kembali.

Mahfud juga mengingatkan seorang hakim konstitusi yang memiliki hubungan dengan suatu perkara tak diperkenankan untuk memutus perkara tersebut.

Hal ini sesuai dengan asas hukum yang menegaskan seorang hakim tidak bisa menggali perkara yang terkait dengan kepentingan diri sendiri, keluarga, maupun hubungan yang terkait kepentingan politik

"Menurut saya itu open legal policy. Yang menentukan itu adalah positif legislater DPR dan pemerintah. Kalau Mahkamah Konstitusi itu kerjanya negatif legislater. Artinya hanya membatalkan kalau sesuatu bertentangan dengan undang-undang dasar," jelasnya.

"Tapi kalau hanya orang tidak suka dan sebagainya, oh itu tidak pantas tapi tidak dilarang oleh konstitusi. MK tidak boleh membatalkan sesuatu yang tidak dilarang oleh konstitusi," sambungnya.