Berkaca dari Sengketa Lahan BRW di Pantai Pandawa, Pengamat: Bisa Pidana

Ilustrasi sengketa lahan BRW di Pantai Pandawa
Sumber :
  • Istimewa

SiapSengketa lahan di Pantai Pandawa yang terafiliasi dengan PT Bali Ragawisata (BRW) bisa jadi pelajaran bagi masyarkat yang ingin terjun berinvestasi di sektor properti.

Lantas seperti apa persoalan di balik sengketa lahan tersebut? Berikut ulasannya.

Salah satu pemegang saham PT BRW, Saiman Ernawan menggugat perusahaan tersebut karena disinyalir menjual tanah aset perusahaan dengan cara dan harga yang tidak wajar. 

Adapun gugatan Saiman terhadap PT BRW terdaftar di sipp.pn-Denpasar.go.id.

"Benar bahwa gugatan tersebut sudah didaftarkan di PN Denpasar," kata kuasa hukum Saiman, Brian Manuel kepada media belum lama ini. 

Sebagai informasi, PT BRW, yang didudukkan sebagai tergugat I, telah menjual asetnya senilai Rp. 1,7 triliun.

Aset tersebut mencakup tanah di Bukit Pandawa yang dulunya merupakan bagian dari proyek Mandarin Oriental Hotel & Residence.