Berkaca dari Sengketa Lahan BRW di Pantai Pandawa, Pengamat: Bisa Pidana

Ilustrasi sengketa lahan BRW di Pantai Pandawa
Sumber :
  • Istimewa

Bahkan pihak perusahaan selaku penjual baru bertanggungjawab terkait transaksi yang sudah terjadi.

Hal senada juga disampaikan pengamat hukum, Farid Rijadi.

"Jika tanah itu aset perusahaan maka biasanya diatur dalam anggaran dasar dan diputuskan dalam rups. Direktur tidak boleh memutuskan secara sepihak," kata dia.

Ia mengatakan bahwa jika bisa dibuktikan bahwa transaksi tanah itu dilakukan dengan tidak wajar, maka pihak yang dirugikan bisa mengajukan pembatalan ke pengadilan.

"Lebih jauh bisa mengajukan gugatan pidana," tegas dia.