Bukan Berkurang, Hukuman SYL Malah Bertambah Usai Ajukan Banding, Jadi 12 Tahun Penjara
- Istimewa
Siap –Pengajuan banding Sahrul Yasin Limpo (SYL) ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tak sesuai harapan, pasalnya, usai banding, hukuman SYL yang sebelumnya 10 tahun penjara, kini bertambah menjadi 12 tahun.
Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan putusan 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal itu terjadi lantaran menurut majelis hakim, SYL dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider empat bulan kurungan," ucap ketua majelis Artha Theresia saat membacakan amar putusan di PT DKI, Selasa (10/9).
Lebih lanjut, SYL juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu subsider lima tahun penjara. Putusan ini mengakomodasi tuntutan jaksa KPK.
Hanya saja, pidana penjara atas uang pengganti yang tidak dibayar lebih berat dari jaksa KPK yang sebelumnya meminta hukuman empat tahun penjara.
Perkara nomor: 46/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Artha Theresia dengan hakim anggota Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R Saragaih, dan Hotma Maya Marbun.