Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut Selama 5 Tahun
Kamis, 19 Oktober 2023 - 14:25 WIB
Sumber :
- Istimewa
Terdakwa Lukas dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp19,6 miliar (Rp19.690.793.900) paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Apabila dalam waktu tersebut tidak mampu membayar, maka harta-bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti," kata hakim Rianto.
"Jika harta-benda tidak mencukupi menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara," tambahnya.
Majelis hakim juga memutuskan menjatuhkan vonis pencabutan hak politik selama 5 tahun