Toni Bongkar Drama Iptu Rudiana di Balik Kasus Vina Cirebon, Inikah 7 Kebohongannya?

Pengacara Pegi, Toni RM soal Iptu Rudiana kasus Vina Cirebon
Sumber :
  • YouTube Pengacara Toni

2 jam setelah saksi dan rekan-rekan pergi, tepatnya sekira pukul 14:00 WIB, tiba-tiba Aep menelepon. 

Ia memberitahu bahwa sekelompok anak-anak muda yang ribut-ribut pada malam kejadian ada di lokasi di depan SMPN 11 Kota Cirebon. 

"Berarti kalau 2 jam ya, setelah 2 jam kemudian setelah pergi, nah berarti di sini jam 14.00 siang ya. Kalau 2 jam kemudian berarti jam 16:00 sore." 

Lalu dalam putusan pengadilan tahun 2016 itu dijelaskan, saksi bersama rekan-rekan Iptu Rudiana langsung mencari keberadaan para pelaku tersebut.

Sampai akhirnya mereka berhasil mengamankan para pelaku yang sedang berkumpul di depan SMPN 11 Kota Cirebon, sebanyak 8 orang. 

"Nah kalau dia hanya 15 menit bohong. Kalau saya menilai membandingkan dengan putusan pengadilan atas nama lima terpidana ini ya kalau berdasarkan keputusan pengadilan ini ya," ujar Toni.

Dalam putusan pengadilan ini tertulis, Rudiana baru membuat laporan atau menyerahkan ke reskrim pada hari yang sama, yakni 31 Agustus 2016 pukul 18:30 WIB. 

"Berarti kalau dari jam 4 sore sampai 18:30, berarti ada waktu dua jam setengah,  bukan 15 menit," jelas Toni. 

"Nah 2 jam setengah itu ya kalau saya baca keputusan di pengadilan ini digunakan untuk mengintrogasi. Jadi kalau jawaban Pak Rudiana diajak ke kantor baik-baik saya menilainya itu bohong," sambungnya.  

Karena, lanjut Toni, terungkap dalam putusan pengadilan di introgasi, bukan diajak ngomong atau ditanya baik-baik. 

Selanjutnya saksi membawa para terdakwa ke Polres Cirebon Kota untuk di introgasi. 

Dari hasil introgasi saksi kemudian di dapatkan bahwa yang melakukan perbuatan sehingga anak saksi (Eky) meninggal dunia dan temannya tersebut berjumlah kurang lebih 11 orang.