Toni Bongkar Drama Iptu Rudiana di Balik Kasus Vina Cirebon, Inikah 7 Kebohongannya?

Pengacara Pegi, Toni RM soal Iptu Rudiana kasus Vina Cirebon
Sumber :
  • YouTube Pengacara Toni

Di poin 5 dalam BAP,  itu jelas ada pertanyaan dari penyidik, apakah saudara tahu identitas para pelaku yang berjumlah kurang lebih 11 orang tersebut, jika iya coba saudara sebutkan? 

"Dijawab Pak Rudiana iya." 

Adapun identitas para pelaku tersebut sebagai berikut, Eko Ramadhani alias Koplak, Supriyanto alias Kasdul, Hadi Saputra alias Bolang.

Kemudian, Eka alias Timbul, Sudirman alias Pace, Andika, Andi, Dani, Pegi alias Perong, lalu Jaya alias Kliwon, dan Saka tatal

"Nah ini diakui ya oleh Iptu Rudiana dalam konfrensi pers tersebut mengamankan, walaupun dia membantah kalau itu penangkapan, memang mengamankan," kata Toni. 

Namun ia menilai ada yang bohong mengenai waktu dan mengenai pengamanan. 

Dalam pernyataannya pada awak media, Iptu Rudiana mengaku hanya mempunyai 15 menit waktu saat mengamankan para terpidana kasus Vina Cirebon dan Eky. Kemudian diserahkan kepada reserse atau reskrim.

Faktanya, kata Toni, ada perbedaaan dalam salinan putusan pengadilan nomor IV.Pid.B/2017PN Cirebon. Ini atas nama lima terpidana. Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya, Supriyanto, dan Sudirman.

Dalam putusan atas lima terpidana itu, Iptu Rudiana mengakui pada tanggal 31 Agustus 2016 sekira pukul 10:00 WIB, saksi Rudiana bersama rekan-rekan mencari informasi ke teman-teman anak saksi. 

Lalu sekira pukul 14:00 WIB saksi menuju SMPN 11 dan di sana bertemu dengan Aep dan Dede yang bekerja pada tempat pencucian mobil. 

Mereka (Aep dan Dede) ini menjelaskan, bahwa melihat keributan waktu malam Minggu itu. 

Kemudian Iptu Rudiana meninggalkan nomor handphone kepada Aep agar dikabari kalau orang-orang itu sudah muncul atau sudah ada di tempat tersebut.