Ahli Pidana Bongkar 'Dosa' Pengadilan di Kasus Vina Cirebon: Ini Kita Sekolah Hukum Apa Perdukunan?
- Tangkapan layar YouTube TV One
Azmi mengungkapkan, sulitnya saksi-saksi, sulitnya alat bukti yang lain sehingga kasus ini dispitsing. Sehingga keterangan mereka sajalah yang menjadi dasar.
"Ini terbukti bahwa semuanya mengacunya BAP, sehingga semua tersangka dalam kasus ini atau terdakwa semua dianggap berbelit-belit," katanya.
Padahal, Azmi berkeyakinan mereka (tersangka) menyampaikan yang sebenar-benarnya, karena mereka diadu antar para tersangka dan para terdakwa.
"Ini lagi-lagi sangat miris putusan-putusan begini. Putusan Nomor 3 Tahun 2017 ini juga, bahkan kita bisa ketahui tidak ada perbuatan pidananya, semua saksi hari ini mencabut bahwa mereka tidur di rumah RT tapi tiba-tiba itu diklaim di tanggal tersebut ada perbuatan pidana," ucap Azmi.
"Lagi-lagi sangat tidak manusiawi orang yang meletakkan ini. Termasuk Dani menyebarkan SMS, tapi SMS-nya tidak pernah dilihatkan dari handphone siapa dan ini juga tertuang dalam putusan di halaman 160. Nanti mungkin saya kasih dengan majelis hakim," timpalnya lagi.
Termasuk di putusan nomor empat, menurut Azmi ini nampak dari awal mindiknya tidak sesuai.
"Lalu di putusan nomor empat juga LP-nya ada berapa? Kok tidak ada pertanggungjawaban dan halaman 110 dalam putusan empat ada pertentangan fakta. Andi dan Dani lagi-lagi fiktif," tegasnya.