Ahli Pidana Bongkar 'Dosa' Pengadilan di Kasus Vina Cirebon: Ini Kita Sekolah Hukum Apa Perdukunan?
- Tangkapan layar YouTube TV One
"Majelis hakim saya mengambil selanjutnya pada putusan banding tanggal 2 November tahun 2016, putusan Nomor 50 pitsus 2016 PT (pengadilan tinggi) Bandung, sangat minus sekali pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Bandung 10 baris dari halaman 34 sampai 35," jelasnya.
Azmi Syahputra menegaskan, dalam putusan itu terlihar, bahwa hakim banding tidak pernah membuat pertimbangan hukum, karena hakim banding hanya mengambil alih menjadi pertimbangan PT.
"Padahal, pertimbangan hukum di PN (pengadilan negeri) itu diketahui keadaan dan faktanya banyak yang dimanipulatif, banyak orang yang tidak benar, bukti-bukti yang tidak benar, fakta-fakta yang tidak bersesuaian dan sudah bisa lihat bagaimana mungkin nanti akan saya letakkan juga."
Selanjutnya, Azmi juga membedah pututusan Mahkamah Agung (MA) 2607 kapit 2016 tertanggal 1 Agustus 2017 yang menurutnya juga sama, pertimbangan hukumnya hanya pada halaman 40 sampai 42.
Menurutnya itu sangat bertentangan antara fakta dan pertimbangan hukum.
"Malah Mahkamah Agung berdasarkan memori kasasi jaksa itu diambil, antara fakta dan pertimbangan tidak klik, contohnya adalah di sini ada nama
Dani tapi di situ di dalam kasasi dibikin namanya Doni," bebernya.