Ahli Pidana Bongkar 'Dosa' Pengadilan di Kasus Vina Cirebon: Ini Kita Sekolah Hukum Apa Perdukunan?

Sidang PK Saka Tatal kasus Vina Cirebon
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube TV One

Lalu yang kedua adalah adanya pertentangan, tiba-tiba muncul samurai, muncul pisau, padahal tidak ada satu kata pun yang menyatakan ada tusukan di perut korban Vina Cirebon maupun Eky. 

"Tapi tiba-tiba muncul di putusan kasasi halaman 40-42, tidak ada. Jaksa dapat dari mana ini visum repertum yang dilakukan tanggal 27 Agustus 2016? Termasuk visum kedua tanggal 17 Oktober 2016 tidak ada. Siapa ini?" tanya Azmi keheranan.

"Ini kita sekolah hukum apa sekolah perdukunan? Kok dari mana ini asalnya? Jadi penyimpangan-penyimpangan inilah yang saya sebut tadi menjadi pertentangan hukum antar putusan ini ketemu," sambung dia. 

Sepanjang catatan Azmi pada fakta kasus Vina Cirebon dan Eky, ia menyandingkan hal itu karena ada dalam putusan Nomor 3 Tahun 2017 dan putusan Nomor 4 Tahun 2017. Dia menyebutnya splitsing.

"Splitsing adalah karena kesulitan pada umumnya, walaupun adalah kewenangan jaksa karena karakteristik perbuatan pidana itu bisa berbeda-beda, tapi bisa jadi splitsing itu untuk mengikat antara satu saksi dengan saksi yang lain." 

Ia berpendapat, itu karena minimnya alat bukti atau telah terjadi penyimpangan penyidikan di awal. 

"Karena kalau ada sesuatu yang terang ya tidak perlu ada penyimpangan displitsing seperti ini," tuturnya.