Usut Dugaan Pidana Modus Cuci Rapor, Jaksa Cecar Operator SMP Negeri 19 Depok

Ilustrasi PPDB. Disorot terkait SMP Negeri 19 Depok
Sumber :
  • siap.viva.co.id

"Jadi sekdis dalam rangka menyerahkan hasil temuan atau klarifikasi antara Disdik Depok dengan Dirjen Kemendikbud," katanya.

Saat disinggung lebih jauh ada tidaknya indikasi dugaan pidana dalam kasus ini, Ubai kembali mengatakan bahwa pihaknya masih perlu melakukan pendalaman.

"(Intinya) kami masih melakukan pemeriksaan terlebih dahulu," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 51 alumni SMPN 19 Depok batal masuk SMA negeri. Mereka dianulir lantaran terbukti melakukan kecurangan nilai rapor dengan sistem jalur prestasi.  

Adapun dugaan kecurangan dengan modus katrol nilai rapor ini diakui Kepala SMP Negeri 19 Depok, Nenden Eveline Agustina. 

Ia bahkan mengaku siap menerima segala konsekuensi atas pelanggaran ini.

"Betul, untuk yang 51 (siswa) itu dianulir ya," katanya dikutip pada Rabu, 17 Juli 2024.