'Ikut Campur' Mahfud MD Bijak, Tolong 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bebaskan Jadi Satu Paket
- Istimewa
Selama 8 tahun berselang kemudian, polisi berhasil menangkap Pegi Setiawan dan menyebutnya sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eki yang buron.
Namun di sidang praperiladian, Hakim Eman Sulaeman menyatakan penetapan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.
"Ini bisa menjadi novum (bukti baru), dulu 7 terpidana dan Pegi Setiawan dianggap sebagai satu paket," ujar Mahfud MD pada Sabtu 13 Juli 2024.
"Lalu Pegi Setiawan belum tertangkap dan buron, sekarang sudah ditangkap, ternyata tidak terbukti (pembunuh Vina dan Eki), berarti kan yang tujuh ini juga dong, yang sekarang dipenjara,"
"Dulu kan dakwanya 11 orang, yang tiga lari, delapan masuk, lalu yang di bawah umur keluar penjara terlebih dahulu," imbuh Mahfud.
Justru Mahfud MD menilai karena Pegi Setiawan tidak terbukti bersalah artinya ke-7 terpidana tersebut juga demikian.