'Ikut Campur' Mahfud MD Bijak, Tolong 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bebaskan Jadi Satu Paket
- Istimewa
Siap – Simpang siur kasus pembunuhan Vina Cirebon yang menyeret nama Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Kota Bandung dianggap salah tangkap oleh pihak Kepolisian yang masih terus berlanjut hingga saat ini.
Mahfud MD belum lama mengeluarkan pendapat bahwa sebanyak 7 terpidana lebih baik dibebaskan jadi satu paket dengan Pegi Setiawan telah dulu.
Soalnya Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menyoroti nasib 7 terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon yang kini masih mendekam di penjara.
7 terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon meliputi terdakwa Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman dan Rivaldi Aditya Wardana divonis penjara seumur hidup.
Mahfud MD menyebutkan bahwa 7 terpidana tersebut harusnya satu paket dengan Pegi Setiawan yang kini sudah menghirup udara bebas.
Ia menjelaskan, di tahun 2016 penyidik menyebut pelaku pembunuhan Vina dan Eki Cirebon sebanyak 11 orang.
Sebanyak delapan orang termasuk Saka Tatal lalu ditangkap dan divonis dengan sanksi hukuman berat.
Selama 8 tahun berselang kemudian, polisi berhasil menangkap Pegi Setiawan dan menyebutnya sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eki yang buron.
Namun di sidang praperiladian, Hakim Eman Sulaeman menyatakan penetapan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.
"Ini bisa menjadi novum (bukti baru), dulu 7 terpidana dan Pegi Setiawan dianggap sebagai satu paket," ujar Mahfud MD pada Sabtu 13 Juli 2024.
"Lalu Pegi Setiawan belum tertangkap dan buron, sekarang sudah ditangkap, ternyata tidak terbukti (pembunuh Vina dan Eki), berarti kan yang tujuh ini juga dong, yang sekarang dipenjara,"
"Dulu kan dakwanya 11 orang, yang tiga lari, delapan masuk, lalu yang di bawah umur keluar penjara terlebih dahulu," imbuh Mahfud.
Justru Mahfud MD menilai karena Pegi Setiawan tidak terbukti bersalah artinya ke-7 terpidana tersebut juga demikian.