Nah Loh, RT Pasren Saksi Kunci Vina Cirebon Akhirnya Ditemukan: Saya Ada di Suatu Tempat

- Istimewa
"Tidak ada di tempat saya untuk demi kenyamanan hati saya, saya baru setengah bulan ke sini, kan tuh istri saya sampai nangis saja, kepikiran sih begitu. Iya (saya) banyak yang nyari," katanya.
Diberitakan sebelumnya, hakim tunggal praperadilan, Eman Sulaeman telah memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon tidak sah.
Ada sembilan poin yang dibacakan hakim dalam persidangan, salah satunya adalah segera membebaskan Pegi Setiawan dari penjara.
Kemudian, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala dan embebankan biaya perkara kepada negara.
"Demikian putusan sudah dijatuhkan, intinya permohonan praperadilan dari pemohon dikabulkan," kata Eman di Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung pada Senin, 8 Juli 2024.