Waduh! Pengacara Pegi Tuntut Ganti Rugi Rp175 Juta kepada Polda Jabar, Deolipa: Kurang Segitu
- Istimewa
Dengan nilai ganti rugi tersebut diatur dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.
Ketentuan KUHAP tersebut diperjelas dalam PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP dalam Bab IV tentang ganti kerugian, khususnya pada Pasal 7 sampai Pasal 11.
“Tapi karena KUHAP adalah produk hukum era 80-an maka besaran ganti-ruginya sangat kecil, pada Pasal 9 misalnya, besaran ganti rugi dalam Pasal 77 yaitu berupa imbalan serendah-rendahnya Rp 5000 dan setinggi-tingginya Rp 1.000.000,” ucap Rustamaji pada Senin 8 Juli 2024.
Rustamaji menjelaskan bahwa Pegi dapat mendapatkan ganti rugi asalkan ia atau tim kuasa hukumnya mengajukan praperadilan dengan objek ganti rugi.
Cara lainnya ialah menggugat Polda Jabar secara perdata meski langkah ini dinilai Rustamaji terlalu panjang.
Selain ganti rugi sebesar Rp 5.000 hingga Rp 1.000.000, seseorang yang mengalami sakit, cacat, tidak dapat bekerja, atau meninggal dunia selama penangkapan atau penahanan juga bisa mendapatkan ganti rugi senilai Rp 3.000.000.