Waduh! Pengacara Pegi Tuntut Ganti Rugi Rp175 Juta kepada Polda Jabar, Deolipa: Kurang Segitu
- Istimewa
Siap – Sejak sidang praperadilan yang disampaikan oleh Hakim Eman Sulaeman memutuskan hasil pembatalan Pegi Setiawan sebagai otak pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016 silam oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," ujar Eman.
Dalam perkara itu, delapan pelaku sudah dihukum, tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup. Satu pelaku saat ini sudah bebas dari penjara setelah dihukum delapan tahun penjara karena masih berusia anak-anak saat kejadian.
Usai menjadi buron delapan tahun, Polda Jabar menangkap Pegi pada 21 Mei 2024 karena disangka terlibat pembunuhan Vina dan Eki.
Sementara, sebagian publik tidak mempercayai penangkapan tersebut karena ada perbedaan wajah antara wajah Pegi sekarang dan saat kejadian pembunuhan.
Maka selaku Tim Kuasa hukum Pegi Setiawan menuntut ganti rugi yang totalnya mencapai ratusan juta rupiah kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat setelah gugatan.
Usai gugatan praperadilan yang diajukan oleh kliennya dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
“Kurang lebih Rp175 juta dari dua sepeda motor yang ditahan Polda Jabar dengan ditambah penghasilan setiap bulan Rp5 juta sebagai kuli bangunan yang terhenti selama tiga bulan,” ujar Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM di Bandung pada Senin 08 Juli 2024.
Toni menjelaskan, Pegi Setiawan selama ditahan telah kehilangan penghasilan dan pekerjaan yang selama ini menjadi tumpuan hidup keluarganya.
Menurutnya sebagai kuli bangunan, penghasilan kliennya itu cukup bantu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya pendidikan kedua adiknya.
“Sehingga ketika ditahan, Pegi kehilangan penghasilan. Maka kami nanti berdiskusi dengan tim penasihat hukum berencana akan mengajukan gugatan ganti kerugian,” ujar Toni
Selain itu, Toni menyebut keluarga Pegi merasa malu dengan penetapan tersangka tersebut. Usai pihaknya meminta Polda Jabar mengumumkan bahwa kliennya telah tidak ditentukan sebagai tersangka.
Pengacara Pegi Setiawan menuntut ganti rugi senilai Rp 175 juta kepada Polda Jawa Barat namun menurut Deolipa Yumara bilang seharusnya Rp15 Miliar.
Sedangkan mantan pengacara Bharada Richard Eliezer, Deolipa Yumara menyebut tuntutan ganti rugi tersebut tidak layak.
Dosen Universitas Indonesia itu menyarankan Pegi Setiawan menuntut ganti rugi terhadap Polda Jabar sebesar Rp 15 Miliar.
"Kalau saya sih nggak layak Rp 100 juta, Jadi kalau minta ganti rugi, Pegi sebaiknya minta Rp 15 Miliar minta ke Polda biar ada efek jera," kata Deolipa pada Kamis 11 Juli 2024.
Menurut Deolipa, penahanan Pegi Setiawan tanpa kesalahan sudah merenggut harkat dan martabatnya sebagai manusia.
Deolipa menuturkan bahwa Pegi Setiawan harus menggugat dahulu Polda Jabar agar bisa menuntut ganti rugi.
"Dia (Pegi Setiawan) harus gugat dulu supaya nilainya masuk. Tapi kalau dia minta langsung paling Rp 10 juta atau Rp 50 juta sesuai kemampuan polda," ujar Deolipa.
Bukan hanya itu, Polda Jabar juga harus meminta maaf kepada Pegi Setiawan karena telah melakukan kesalahan penangkapan.
"Kalau mereka (Polda Jabar) gentle, mereka harus meminta maaf kepada Pegi terhadap proses penangkapan, penahanan, pentersangkaan yang tidak prosedural," pungkas Deolipa.
Keterangan Toni, pihaknya mengajukan tuntutan ganti rugi karena dua unit sepeda motor milik Pegi sempat ditahan polisi.
Lantaran uang yang dikumpulkan oleh Pegi sebelum ia ditahan juga digunakan untuk biaya pendidikan kedua adiknya.
“Sehingga ketika ditahan, Pegi kehilangan penghasilan. Maka, kami nanti berdiskusi dengan tim penasihat hukum berencana akan mengajukan gugatan ganti kerugian,” tegas Toni.
Toni mengatakan, keluarga Pegi sempat merasa malu atas penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Jabar. Polda Jabar pun dituntut agar segera mengumumkan bahwa Pegi bukanlah tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
“Amar putusan rehabilitasi penyidik mengumumkan Pegi tersangka Polda Jabar untuk mengumumkan tidak lagi tersangka,” tandas Toni.
Terdapat nominal ganti rugi yang kemungkinan diterima oleh Pegi Setiawan.
Menurut pakar hukum pidana Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Muhammad Rustamaji mengatakan, nilai ganti rugi yang kemungkinan diterima Pegi Setiawan tidak banyak yakni senilai Rp 5.000 hingga Rp 1.000.000.
Dengan nilai ganti rugi tersebut diatur dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.
Ketentuan KUHAP tersebut diperjelas dalam PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP dalam Bab IV tentang ganti kerugian, khususnya pada Pasal 7 sampai Pasal 11.
“Tapi karena KUHAP adalah produk hukum era 80-an maka besaran ganti-ruginya sangat kecil, pada Pasal 9 misalnya, besaran ganti rugi dalam Pasal 77 yaitu berupa imbalan serendah-rendahnya Rp 5000 dan setinggi-tingginya Rp 1.000.000,” ucap Rustamaji pada Senin 8 Juli 2024.
Rustamaji menjelaskan bahwa Pegi dapat mendapatkan ganti rugi asalkan ia atau tim kuasa hukumnya mengajukan praperadilan dengan objek ganti rugi.
Cara lainnya ialah menggugat Polda Jabar secara perdata meski langkah ini dinilai Rustamaji terlalu panjang.
Selain ganti rugi sebesar Rp 5.000 hingga Rp 1.000.000, seseorang yang mengalami sakit, cacat, tidak dapat bekerja, atau meninggal dunia selama penangkapan atau penahanan juga bisa mendapatkan ganti rugi senilai Rp 3.000.000.