Waduh! Pengacara Pegi Tuntut Ganti Rugi Rp175 Juta kepada Polda Jabar, Deolipa: Kurang Segitu
- Istimewa
Siap – Sejak sidang praperadilan yang disampaikan oleh Hakim Eman Sulaeman memutuskan hasil pembatalan Pegi Setiawan sebagai otak pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016 silam oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," ujar Eman.
Dalam perkara itu, delapan pelaku sudah dihukum, tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup. Satu pelaku saat ini sudah bebas dari penjara setelah dihukum delapan tahun penjara karena masih berusia anak-anak saat kejadian.
Usai menjadi buron delapan tahun, Polda Jabar menangkap Pegi pada 21 Mei 2024 karena disangka terlibat pembunuhan Vina dan Eki.
Sementara, sebagian publik tidak mempercayai penangkapan tersebut karena ada perbedaan wajah antara wajah Pegi sekarang dan saat kejadian pembunuhan.
Maka selaku Tim Kuasa hukum Pegi Setiawan menuntut ganti rugi yang totalnya mencapai ratusan juta rupiah kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat setelah gugatan.
Usai gugatan praperadilan yang diajukan oleh kliennya dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.