Tangis Eks Kabareskrim Susno Duadji Bertemu Pegi Setiawan: Nasibnya Sama dengan Saya

Komjen (purn) Susno Duadji dan Pegi Setiawan
Sumber :
  • Istimewa

Dalam momen pertemuannya dengan Pegi, Susno Duadji tampak tak kuasa membendung air mata. 

"Aku enggak bisa berkata, selamat ya. Kamu harus bangkit lagi, kamu masih muda dan kamu mendapat simpati dari media luar biasa," tuturnya pada Pegi dengan mata berkaca-kaca. 

Diberitakan sebelumnya, hakim tunggal praperadilan, Eman Sulaeman telah memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon tidak sah. 

Ada sembilan poin yang dibacakan hakim dalam persidangan, salah satunya adalah segera membebaskan Pegi Setiawan dari penjara.  

Kemudian, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala dan embebankan biaya perkara kepada negara. 

"Demikian putusan sudah dijatuhkan, intinya permohonan praperadilan dari pemohon dikabulkan," kata Eman di Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung pada Senin, 8 Juli 2024. 

"Dengan telah dibacakannya putusan tersebut maka perkara praperadilan atas nama saudara Pegi Setiawan selesai dan sidang dinyatakan ditutup," timpalnya lagi disambut riuh pekikan takbir.