Sibuk Hirup Udara Bebas, Pegi Setiawan Nikmati, Kuasa Hukum Segera Tuntut Ganti Rugi Ratusan Juta
- Istimewa
Setelah gugatan praperadilan yang diajukan oleh kliennya dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
“Kurang lebih Rp175 juta dari dua sepeda motor yang ditahan Polda Jabar dengan ditambah penghasilan setiap bulan Rp5 juta sebagai kuli bangunan yang terhenti selama tiga bulan,” ujar Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM di Bandung pada Senin 08 Juli 2024.
Toni menerangkan, Pegi Setiawan selama ditahan sudah kehilangan penghasilan dan pekerjaan yang selama ini menjadi tumpuan hidup keluarganya.
Menurutnya sebagai kuli bangunan, penghasilan kliennya itu cukup bantu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya pendidikan kedua adiknya.
“Sehingga ketika ditahan, Pegi kehilangan penghasilan. Maka kami nanti berdiskusi dengan tim penasihat hukum berencana akan mengajukan gugatan ganti kerugian,” ujar Toni.
Selanjutnya, Toni menyebut keluarga Pegi merasa malu dengan penetapan tersangka tersebut. Kemudian pihaknya meminta Polda Jabar mengumumkan bahwa kliennya telah tidak ditentukan sebagai tersangka.
"Amar putusan rehabilitasi penyidik mengumumkan Pegi tersangka Polda Jabar untuk mengumumkan tidak lagi tersangka," tutur Toni.