Sibuk Hirup Udara Bebas, Pegi Setiawan Nikmati, Kuasa Hukum Segera Tuntut Ganti Rugi Ratusan Juta
- Istimewa
Berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kapolri yang mengatur tentang managemen penyidikan.
"Harus diingat bahwa setiap tindakan Kepolisian tidak boleh salah, karena jika salah tentu berdampak terhadap masyarakat. Masyarakat akan merasa dirugikan," tegas Edi.
“Profesionalisme Polri juga tentu akan dipertanyakan. Artinya, setiap tindakan Kepolisian tidak boleh salah dan semua harus mengikuti aturan hukum yang ada," katanya.
Edi menilai dampak putusan hakim praperadilan ini juga dapat menurunkan citra Polri dan bisa menurunkan marwah Kepolisian di tengah masyarakat.
"Kita minta Polri harus hati-hati dan tidak terburu-buru menetapkan setiap orang menjadi tersangka. Semua itu ada aturannya, mulai dari pemanggilan, pemeriksaan, penetapan tersangka dan penahanan," ujar Edi.
Terlebihnya, Pegi Setiawan ditahan Polda Jawa Barat sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina) dan Muhammad Rizky Rudiana (Eki) pada 27 Agustus 2016 di Cirebon, Jawa Barat.
Sidang putusan yang telah berlangsung pada Senin, PN Bandung, Jawa Barat mengabulkan permohonan gugatan praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Polda Jawa Barat.