Sengkarut Kasus Suami Pidanakan Istri di Bojong Koneng, Pengacara Sentil Kelakuan Jaksa

Ilustrasi kasus rumah tangga di Bojong Koneng
Sumber :
  • Istimewa

"Jaksanya masih pakai alasan itu, ya nggak bisa. Alasan itu sudah tidak ada sejak Undang-Undang Perkawinan diberlakukan. Itu bisa dipakai pasal itu kalau ada keputusan pengadilan mereka sudah bercerai," jelasnya.

Padahal menurutnya, semua ahli pidana maupun perdata mengatakan hal itu sudah tak berlaku.

"Yang mengatakan tidak berlaku itu ada di Pasal 66 Undang-Undang Perkawinan, bahwa pisah ranjang pisah tempat tidur itu tidak berlaku sejak Undang-Undang Perkawinan diberlakukan," katanya. 

"Nah mereka masih pakai. Coba bayangkan, masih pakai untuk memenjarakan orang, kacau itu," timpalnya lagi.

Andi kembali mengatakan, bahwa setelah adanya Undang-Undang Perkawinan dan kompilasi hukum Islam maka menyatakan tidak ada lagi istilah itu. 

"Sehingga harta gono gini itu selama belum ada perceraian masih harta bersama, sehingga tidak bisa ada penggelapan dalam rumah tangga," tegasnya kuasa hukum Hajah Gayoh.

Sementara itu, HM sang tuan tanah Bojong Koneng itu sendiri kabarnya telah menikah lagi dengan seorang wanita yang usianya sekira 20 tahun-an.