Ini Jawaban Pakar Hukum Soal Hak Angket DPR Tidak Bisa Batalkan Hasil Pemilu 2024
- Istimewa
Siap –Pakar hukum tata negara, Ichsan Anwary dari Universitas Lampung Mangkurat (ULM), menyoroti usulan hak angket DPR RI oleh Ganjar Pranowo.
Dalam wawancara eksklusif, Ichsan mengungkapkan bahwa hak angket tersebut tidak akan membatalkan hasil pemilu 2024.
Menurut Ichsan, hak angket DPR hanya berdampak pada penyelenggara negara, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, hasil pemilihan presiden tidak akan terpengaruh oleh hak angket tersebut.
"Hak angket DPR hanya berdampak kepada penyelenggara negara, tetapi tidak bisa membatalkan hasil Pemilu 2024 khususnya pemilihan presiden," kata Ichsan.
Pengajuan hak angket, menurut Ichsan, hanya dapat dilakukan oleh anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.
Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki peran penting dalam menyelesaikan sengketa pemilu, dan hasilnya bersifat final tanpa bisa dipengaruhi oleh hak angket DPR.
Dalam penjelasannya, Ichsan menegaskan bahwa keputusan terkait hak angket DPR tidak perlu tergesa-gesa, terutama karena hasil pemilu 2024 belum diumumkan oleh KPU.
Proses pengajuan ke MK dapat dilakukan setelah penetapan hasil oleh KPU, dengan syarat adanya bukti yang signifikan terkait dugaan kecurangan.
Ichsan menyoroti perbedaan antara hak angket DPR dan pemeriksaan di MK terhadap hasil pemilu. Ia menekankan bahwa merubah hasil pemilu memerlukan kemenangan dalam pengajuan di MK, dengan bukti yang kuat.
."Hak angket DPR dan pemeriksaan di mahkamah konstitusi terhadap hasil pemilu adalah dua hal yang berbeda dan memiliki kepentingan yang berbeda," tegas Ichsan.
Dengan penjelasan mendalam ini, Ichsan Anwary memberikan pandangan yang jelas dan tajam terhadap peran hak angket DPR dalam konteks pemilu 2024, mengklarifikasi bahwa itu tidak akan mempengaruhi legitimasi hasil suara.