Nasib Tragis 6 Warga Depok yang Dituding Nyerobot Lahan Megapolitan

Warga Depok dituding nyerobot lahan
Sumber :
  • Istimewa

SiapPengadilan Negeri Depok kembali menggelar sidang lanjutan, terkait dugaan penyerobotan lahan di Kecamatan Limo.

Ada enam terdakwa yang dijerat atas kasus ini. Mereka adalah ahli waris dari Alm Biang bin Buya. 

Kuasa hukum para terdakwa, Law Firm Sutan Syah Alam & Partner, R Supramono dan Arian Carter menilai, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) kabur dan meminta keenam terdakwa untuk dibebaskan di Pengadilan Negeri  Depok. 

"Karena itulah, eksepsi ini diajukan lantaran isi surat dakwaan JPU tidak jelas dan kabur (obscuur libel) serta bersifat prematur (exceptio dilatoria)," kata Supramono dikutip pada Sabtu, 24 Februari 2024. 

Sebab, menurutnya dakwaan kepada enam terdakwa bukan merupakan suatu peristiwa tindak pidana melainkan ranah perdata. 

Ke enam terdakwa, kata dia, merupakan ahli waris dari almarhum Biang bin Buya sebagaimana penetapan waris Pengadilan Agama Depok, Nomor 64/Pdt.P/2023/PA.Dpk tertanggal 14 Marer 2023. 

Supramono juga mengatakan, bahwa ke-enam terdakwa juga merupakan pemilik atas warisan peninggalan almarhum Biang bin Buya berupa tanah adat seluas kurang lebih 15.780 M2.

Hal itu berdasarkan Girik C 58 yang terdiri dari Persil 17 SII seluas 8.140 M2, Persil 48 SII seluas 4.350 M2, Persil 40 DII seluas 3.290 M2.

Lahan itu terletak di Jalan Sasak Raya RT01/08, Kelurahan Limo, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Bogor (dahulu) dan sekarang terletak di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok dan tercatat dalam IPEDA Bogor sejak 27 April 1960 atas nama Biang bin Buya. 

"Sejak almarhum Biang bin Buya wafat pada 1970 hingga sekarang, para terdakwa secara terus menerus menguasai dan mengelola sepenuhnya tanah tersebut," jelasnya.

Bahkan, menurut dia tidak ada pihak lain yang mengklaim merasa memiliki atau menguasai fisik tanah tersebut. 

"Tanah milik para terdakwa tidak pernah dijual dan atau dialihkan hak kepemilikannya kepada pihak manapun, tidak pernah di sewakan kepada pihak lain, tidak pernah dijaminkan ke Bank serta tidak pernah dicabut hak kepemilikannya oleh pemerintah," ujarnya.

Selain itu, bukti kepemilikan tanah para juga diketahui dan dibenarkan oleh tokoh masyarakat dan surat-surat pendukung lainnya yang dimiliki oleh para terdakwa. 

Mulai dari surat ketetapan iuran pembangunan daerah, Kabupaten Bogor 27 April 1960, surat keterangan objek pajak PDB yang terdaftar No. Ket-0372/WPJ.06/KI32112/1982 atas nama Biang bin Buya, tertanggal 22 November 2022.

Kemudian surat gambar peta ricik persil 40 DII yang dikeluarkan oleh Kepala Inspeksi IPEDA Bogor tanggal 22 November 1982, surat gambar peta ricik persil 17 SII yang dikeluarkan oleh Kepala Inspeksi IPEDA Bogor tanggal 6 Februari 1982.

"Dan surat gambar peta ricik persil 48 SII yang dikeluarkan oleh Kepala Inspeksi IPEDA Bogor."

Masih kata dia, para terdakwa saat ini telah mengajukan gugatan sengketa kepemelikan atas objek tanah perkara a quo di PN Depok dengan register perkara nomor : 79/Pdt.G/2024/PN. Dpk untuk memberikan kepastian hukum tentang siapa pemilik yang sah atas tanah tersebut, apakah milik para terdakwa atau milik PT Megapolitan Development, Tbk.

Menurut kuasa hukum para terdakwa, dakwaan JPU masih bersifat prematur, sehingga untuk memberikan kepastian hukum tentang siapa pemilik yang sah atas tanah tersebut maka harus menunggu perdata yang berkekuatan hukum tetap.

"Maka oleh karena itu, kami memohon majelis hakim menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum para terdakwa untuk seluruhnya dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum," ungkapnya. 

Rencananya, sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu pekan depan.